pembuatandan penggunaan bahan hayati dan nonhayati. Executive summary Dokumen yang memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL. KA-ANDAL dibuat setelah dilakukannya scoping dan merupakan dasar yang digunakan sebagai batasan ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Isi dari KA- ANDAL merupakan dasar dalam pelaksanaan AMDAL yang berisi
Pastikanbahwa dokumen RKL dan RPL yang dibuat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait, sehingga memudahkan dalam mendapatkan persetujuan atau izin lingkungan. Selama proses pembuatan dokumen RKL dan RPL, perlu dilakukan evaluasi dan revisi secara berkala untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tetap
dokumenANDAL tertera pada Tabel 2. Hasil evaluasi dokumen RKL-RPL menunjukkan kolom bentuk kelola lingkungan hidup pada matriks RKL tidak secara lengkap menguraikan resiko dan metode yang akan digunakan untuk mengelola dan memantau resiko dampak lingkungan. Taroun, Yang and Lowe (2011) menyatakan bahwa penilaian resiko Dasarhukum pembuatan AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi izin AMDAL adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5ha dan luas bangunan minimal 10.000m2.1 Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) 3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Demikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui.
Merumuskanlingkup dan ruang studi ANDAL 2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia (Soemaetono, 1996 : 164) c. Fungsi Dokumen KA-ANDAL : 1. Uraian tentang keterkaitan yang akan dijalin antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Aspekaspek yang dipantau perlu memperhatikan