21.4 Pemanfaatan Dokumen-Dokumen RKL dan RPL. 1) Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya dalam dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL Tipe A tersebut, PT DPM akan membangun gudang bahan peledak sejauh 293 meter sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 309.K/30/DJB/2018 yang menyebutkan jarak aman yang diijinkan untuk kapasitas gudang bahan peledak PT.
1 Jenis data yang dikumpulkan. 2) Lokasi pemantauan. 3) Frekuensi dan jangka waktu pemantauan. 4) Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data) 5) Metode analisis data. Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup, yaitu institusi yang bertanggung jawab sebagai
AMDALadalah suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menganulir

pembuatandan penggunaan bahan hayati dan nonhayati. Executive summary Dokumen yang memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL. KA-ANDAL dibuat setelah dilakukannya scoping dan merupakan dasar yang digunakan sebagai batasan ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Isi dari KA- ANDAL merupakan dasar dalam pelaksanaan AMDAL yang berisi

Pastikanbahwa dokumen RKL dan RPL yang dibuat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait, sehingga memudahkan dalam mendapatkan persetujuan atau izin lingkungan. Selama proses pembuatan dokumen RKL dan RPL, perlu dilakukan evaluasi dan revisi secara berkala untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tetap

dokumenANDAL tertera pada Tabel 2. Hasil evaluasi dokumen RKL-RPL menunjukkan kolom bentuk kelola lingkungan hidup pada matriks RKL tidak secara lengkap menguraikan resiko dan metode yang akan digunakan untuk mengelola dan memantau resiko dampak lingkungan. Taroun, Yang and Lowe (2011) menyatakan bahwa penilaian resiko Dasarhukum pembuatan AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan bahwa bangunan gedung yang wajib mengantongi izin AMDAL adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5ha dan luas bangunan minimal 10.000m2.
BerdasarkanPeraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup pada Lampiran III disebutkan bahwa pemrakarsa harus membuat pernyataan untuk melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
ANDALdan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh anggota tim teknis paling sedikit 10 hari kerja sebelum rapat tim teknis dilakukan. PENERIMAAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN, ANDAL, DAN RKL-RPL SECARA ADMINISTRATIF 1. Permohonan izin lingkungan, penilaian Andal, dan RKL-RPL diajukan oleh Pemrakarsa secara tertulis dalam satu surat SAMARINDA- Senin (31/08) bertempat di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung secara daring Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Rencana dan/atau Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Tanaman Industri (UPHHK-HTI) oleh PT Sinar Damai.. Pada rapat yang dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan, ST, MT ini, PT.
Andadan kelompok Anda berhak memilih sendiri wakil masy rk t ep. Si nu b atu b e ric ng p mlh w ksy tersebut. Wakil itu akan duduk sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL yang menilai dokumen studi ANDAL, RKL, dan RPL. 6 Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL 7 Proses AMDAL Kesempatan Keterlibatan Masyarakat
2No. Saran / Masukan / Tanggapan Jawaban Pemrakarsa / Konsultan Hal RKL dan RPL - Pada hal 3 tertulis dampak penting - Judul sudah diperbaiki RKL-RPL hipotetik yang dikelola seharusnya hal 3 dampak penting yang dikelola (hasil arahan pengelolaan pada ANDAL. - RKL dan RPL Seharusnya dibuat lagi - RKL-RPL sudah dibuat per tahapan kegiatan
SupremeEnergy Muara Laboh dalam melaksanakan kegiatannya Wajib mentaati dan mematuhi sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Dokumen ANDAL, RKL dan RPL yang merupakan lampiran dan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini. 2.
DokumenAmdal: Rencana Kegiatan Pembangunan Shrimp Hatchery DIY 2017. Syampadzi Nurroh. Apabila membutuhkan jasa konsultasi terkait dokumen lingkungan (AMDAL, DELH, UKL-UPL, Feasibility Study) dapat menghubungi nomor dibawah ini. Telepon: 085759723679 email : syampadzi.nurroh@mail.ugm.ac.id. Download Free PDF.
DokumenFinal ANDAL, RKL, RPL dibuat dalam bahasa Indonesia sebanyak 10 set f. Seluruh dokumen Final (Kerangka Acuan, AMDAL dan RKL RPL) format PDF dalam Flashdisk sebanyak 1 unit. H. PENUTUP 1. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan. 2.

1 Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) 3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Demikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui.

Merumuskanlingkup dan ruang studi ANDAL 2. Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia (Soemaetono, 1996 : 164) c. Fungsi Dokumen KA-ANDAL : 1. Uraian tentang keterkaitan yang akan dijalin antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Aspekaspek yang dipantau perlu memperhatikan
PenilaianAndal, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup), serta RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup), kira-kira membutuhkan waktu 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan pihak penyusun untuk perbaikan dokumen. Baca juga: Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan. Persetujuan kelayakan lingkungan; Setelah melewati proses penilaian, keputusan
PVdDYXa.